Ranai, Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula kantor Kejaksaan Negeri Natuna Jl. Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur telah berlangsung kegiatan Pembentukan dan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Natuna tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring S.H.,M.H menyampaikan pembentukan tim Pakem bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara.
“Tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,”.
Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi S.H.,M.H menyebutkan esensi dari Pakem adalah bukti nyata bagaimana pemerintah ingin melindungi segenap warga negara dalam menjalankan dan memeluk kepercayaan dan agamanya masing-masing.
“Hal ini agar agama dan kepercayaan yang kita anut terhindar dari anasir negatif yang kemudian bisa disebut sebagai penodaan agama maupun kepercayaan itu sendiri,”
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Natuna tahun 2024.





