Kejaksaan Negeri Natuna Melaksanakan Eksekusi Terhadap 10 Orang Terpidana

Eksekusi Pidana Umum

Selat Lampa, Senin 5 Agustus 2024,
Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan eksekusi terhadap 10 sepuluh) orang Terpidana Perkara Tindak Pidana Umum Biasa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Eksekusi terpidana dilakukan dengan menggunakan transportasi kapal laut KM. Bukit Raya. Proses eksekusi terhadap 10 (sepuluh) orang Terpidana Perkara Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan dengan Pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna yang dilaksanakan oleh Miyanti Eliyani Simatupang A.Md.Kom, Raymond Sandy A.Md, dan Destiyana Verani, serta Pengamanan dari Personil Polres Natuna berjumlah 8 (delapan) Orang yaitu AIPTU Ahmad Budi Nata, BRIPTU Genta Rahadian, BRIGADIR Octo Bryan Tino, BRIPKA Muhammad Shaif AL Islami Panjaitan, BRIPTU Yesaya Arga Aprianto Silaen, BRIGADIR Ridho Cristanto Tambunan, BRIPTU Ade Sahputra, BRIPDA Chandra Surya Pratama.

Kegiatan ini adalah bentuk perwujudan dari tugas dan fungsi kejaksaan selaku Eksekutor dalam penegakan hukum.