Pada Senin, 02 Februari 2026, telah dilaksanakan sidang Ke-14 di PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG KELAS IA Dengan agenda Pembacaan Reprik a.n Terdakwa EKA RIZAL dan EDO SAPUTRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tahun Anggaran 2021 dan 2023 di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), RIYANTO SAHALA PARDAMEAN PANJAITAN, S.H., menghadirkan Terdakwa atas nama EKA RIZAL Bin AHMAD dan EDO SAPUTRA Bin ITAWAT di muka persidangan. Sidang dihadiri oleh sekitar 7 orang pengunjung.
Terhadap perkara EKA RIZAL, sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 dengan Agenda Pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum.
Selanjutnya terhadap perkara an Terdakwa EDO SAPUTRA akan dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 dengan agenda sidang Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.
———————–
Kejaksaan Negeri Natuna : “Berprestasi, Berintegritas dan Humanis”