Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara pencabulan dan perkara persetubuhan pada Rabu, 5 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana umum sebagai wujud pelaksanaan tugas penuntutan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.