Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Kabupaten Natuna Tahun 2024

Ranai, 30 Juli 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, diwakili Staff Intelijen, Irma Ferawati Munthe, S.H., mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Natuna yang diselenggarakan oleh Imigrasi Kabupaten Natuna, bertempat di Natuna Dive Resort, Desa Sepempang.

Tim Pengawasan Orang Asing merupakan amanah Undang-Undang No 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sebagaimana tercantum dalam pasal 69 ayat 1, yang berbunyi “untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah indonesia, menteri membentuk tim pengawasan orang asing, yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah”. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, sebagai salah satu unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim pengawasan orang asing dengan Tema “Bersinergi Bersama Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Di Wilayah Terdepan Indonesia, Kabupaten Natuna Dalam Rangka Pengawasan Keberadaan Serta Kegiatan Orang Asing”.

Pelaksanaan kegitan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Terselengaranya Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Natuna.